Ikuti Kami

Haekal Ishak Soroti Peran Pemkot Palu Tangani Masalah Perusahaan Galian C Watusampu

Haekal Ishak mempertanyakan peran pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang berada di wilayah Kelurahan Watusampu.

Haekal Ishak Soroti Peran Pemkot Palu Tangani Masalah Perusahaan Galian C Watusampu
Anggota DPRD Kota Palu Fraksi PDI Perjuangan Haekal Ishak - Foto: Istimewa

Palu, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Palu Fraksi PDI Perjuangan Haekal Ishak menyoroti kasus antara masyarakat Kelurahan Watusampu dan perusahaan galian C.

Ia menilai beberapa masalah yang terjadi seperti sistem pembayaran kompensasi kepada masyarakat dan peran pemerintah Kota Palu.

Haekal Ishak mempertanyakan peran pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang berada di wilayah Kelurahan Watusampu.

"Diantara perusahaan dan masyarakat, pemerintah berada di mana? Apakah bersama-sama DPR mengawasi atau hanya melihat masalah ini terjadi begitu saja?," tegas Haekal Ishak.

Tak hanya pemerintah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Palu itu juga menyoroti peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Watusampu.

LPM tersebut menjadi perpanjangan tangan dari pihak perusahana untuk menyalurkan dana kompensasi kepada warga terdampak.

Hal itu menjadi pertanyaan besar oleh Anggota DPRD Kota Palu Dapil IV itu.

"Apakah LPM ini sudah memenuhi persyaratan saat membagikan dana yang dititipkan perusahaan? karena saat RDP, LPM seakan berpihak pada perusahaan. Harusnya mereka menjadi perpanjangan tangan juga dari masyarakat yang meminta kenaikan uang kompensasi sebesar 1 Juta ke perusahaan," ucap Haekal dikutip Rabu (14/1/2026).

Dari informasi pada saat RDP pada Selasa 23 Desember 2025 lalu, disampaikan bahwa masyarakat menerima kompensasi dibawah 1 Juta.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Palu itu menyebut salah satu perwakilan RW di Kelurahan Watusampu meminta kepada perusahaan untuk menaikkan nilai kompensasi sebesar 1 Juta/bulan namun ditolak.

Dari 8 perusahaan yang diundang, hanya 7 yang hadir. Dan diantara 8 perusahaan itu, Haekal Ishak mengatakan salah satunya tidak membayar kompensasi kepada masyarakat di Kelurahan Watusampu.

Hal tersebut merupakan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perusahaan tambang galian C di kantor DRPD Kota Palu pada Selasa (23/12/2025) lalu.

Kantor DPRD Kota Palu berlokasi di Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Quote