Putusan MA Soal Ijazah Gibran Bikin Heboh, PDI Perjuangan Tegaskan Tidak Ada Kebohongan yang Abadi!

Rekayasa politik maupun penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pada akhirnya akan terkuak melalui proses hukum yang sah.
Sabtu, 31 Oktober 2026 13:47 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka semakin memperjelas bahwa syarat konstitusi untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden tidak terpenuhi sejak awal.

​Hasto menegaskan, rekayasa politik maupun penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pada akhirnya akan terkuak melalui proses hukum yang sah.

​Ini membuktikan bahwa di dalam politik tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Keputusan Mahkamah Agung semakin memperkuat fakta bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keteranganyang di dalam sidang MK ternyata ijazahnya tidak ditemukanbermasalah, ujar Hasto di Lampung, Jumat (30/10/2026) malam.

Baca:Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Hasto menerangkan, keabsahan ijazah merupakan pemenuhan syarat konstitusional yang sangat fundamental, yakni calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya berijazah SMA atau sederajat.

Baca juga :