Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mendorong pemerintah menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 sebagai momentum untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana nasional.
Menurutnya, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui penetapan status bencana, tetapi harus mencakup mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Kariyasa menegaskan, upaya perlindungan masyarakat harus dimulai sebelum bencana terjadi. Pemerintah perlu memastikan pemetaan risiko berjalan optimal, sistem peringatan dini berfungsi efektif, serta mekanisme evakuasi dan penanganan darurat dapat dilaksanakan secara cepat dan terkoordinasi.
Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi, ujar Kariyasa dalam keterangannya kepada awak media.