Jakarta. Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menyesalkan adanya kontradiksi hukum antara Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 soal kendali terhadap ojek online (ojol) agar tidak membawa penumpang di musim wabah Corona.
Selain membingungkan masyarakat, aturan ini juga menimbulkan masalah pada penanganan wabah korona. Rahmad pun menyebut telah terjadi inkonsistensi dalam menangani wabah.
Jangan menurunkan wibawa kebijakan perang melawan corona sehingga membuat rakyat bingung. Ini jadi kritik keras kepada semua pihak di pemerintahan di saat bersama-sama melawan Covid-19, namun yang tampak ada terkesan mencla-mencle. Yang satu boleh yang lain melarang, kata Rahmad.