Ikuti Kami

Gilang Dhielafararez Minta Kepolisian Tangkap Semua Pelaku TPPO Anak di Bar Malam

Gilang menyatakan peristiwa tersebut merupakan kejahatan serius yang melanggar harkat dan martabat kemanusiaan.

Gilang Dhielafararez Minta Kepolisian Tangkap Semua Pelaku TPPO Anak di Bar Malam
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, prihatin dan geram atas kasus eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap korban anak berusia 15 tahun. Korban dipaksa bekerja sebagai pemandu karaoke (Lady Companion/LC) di wilayah Jakarta Barat hingga dikabarkan hamil lima bulan.

Gilang menyatakan, peristiwa tersebut merupakan kejahatan serius yang melanggar harkat dan martabat kemanusiaan. Ia meminta Kepolisian menangkap semua pelaku, mulai dari dalang hingga oknum yang terlibat.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh jaringan yang terlibat, mengusut siapa dalangnya, pihak yang diuntungkan, serta menindak tegas jika ada oknum yang melindungi praktik keji ini,” kata Gilang, Rabu (20/8/2025).

Gilang juga mendorong pelaku dihukum maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tidak boleh ada kompromi dalam kasus yang merampas masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan. Penegakan hukum yang konsisten penting agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.

“Selain itu, lembaga peradilan harus memprioritaskan perkara TPPO anak sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban,” sebut Gilang.

Tak hanya penindakan, Gilang mendorong penguatan koordinasi lintas instansi. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar korban mendapat pendampingan psikologis, kesehatan, dan pemulihan sosial secara menyeluruh.

Anggota Komisi Penegakan Hukum DPR ini menambahkan, perdagangan orang sering bersembunyi di balik kedok tempat hiburan malam. Pengawasan perizinan, operasi rutin, dan penutupan tempat usaha yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Negara harus benar-benar hadir melindungi generasi muda dari predator seksual dan jaringan perdagangan manusia,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi dengan dijadikan pemandu karaoke atau LC di Jakarta Barat. Korban bahkan dipaksa melayani pria hidung belang hingga hamil lima bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Sebanyak 10 pelaku eksploitasinya diamankan.

Polisi menyebut, dua pelaku RH dan Z awalnya mengajak korban berkenalan melalui media sosial, lalu menawari pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan upah Rp 175 ribu per jam. Sesampainya di Jakarta, korban ditampung di apartemen yang dikelola dua pelaku lainnya, TY alias BY dan RH.

Korban kemudian dijemput dan diantar oleh pelaku lain, FS alias F alias C, dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH). Selanjutnya, korban dibawa ke Bar Starmoon di Jakarta Barat, bertemu VFO alias S sebagai perantara perekrutan, dan diperkenalkan pada tiga “mami” yang meminta korban melayani pria hidung belang.

Quote