Raker Dengan Komisi VIII DPR RI, Risma Beberkan Hal Ini

Nomenklatur BNPB yang tidak dicantumkan dalam RUU PB oleh Panja Pemerintah bukan berarti memperlemah kedudukan lembaga.
Senin, 17 Mei 2021 23:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta,,Gesuri.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tidak dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) oleh Panja Pemerintah bukan berarti memperlemah kedudukan lembaga.

Bahwa nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU PB bukan berarti akan melemahkan kedudukan lembaga yang dimaksud dalam menangani bencana, ujar Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (17/5).

Rapat tersebut membahas sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) dari rapat-rapat pembahasan antara Panja Pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI terkait masalah kelembagaan dan anggaran penanggulangan bencana.

Baca:RismaPagi-Pagi Sudah di Kantor Pantau Tes Antigen Pegawai

Baca juga :