Jakarta, Gesuri.id - Komisi XII DPR RI menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi batu bara yang dipasok ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pengawasan ketat pada proses penerimaan bahan bakar dinilai krusial demi menjaga keandalan mesin pembangkit serta mencegah potensi kerugian negara.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menegaskan bahwa setiap boiler PLTU dirancang untuk mengonsumsi batu bara dengan klasifikasi dan nilai kalor (calorific value) tertentu. Penggunaan batu bara di bawah standar spesifikasi berisiko merusak komponen mesin dan memicu gangguan pasokan listrik (blackout).
“Mesin harus dijaga sesuai kapasitasnya. Jika butuh spesifikasi low calorie 4.200, tetapi yang dimasukkan kualitas 3.600 atau 3.400, performa mesin akan turun dan berisiko rusak hingga blackout,” ujar Gunhar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (17/9/2026).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti potensi kejanggalan dalam transaksi pembayaran. Ia memperingatkan risiko ketidaksesuaian antara nilai kalor yang tertera pada dokumen penagihan (invoicing) dengan kualitas riil batu bara yang diterima pembangkit.
“Invoicing tercatat 4.200 dan dibayar oleh PLN, tetapi batu bara yang dikirim bisa saja hanya berkadar 3.800 atau 3.600. Ada selisih hingga empat poin. Masalahnya, begitu batu bara masuk boiler dan terbakar menjadi abu, audit forensik material sudah tidak bisa dilakukan,” tegas Gunhar.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XII DPR RI Syarief Fasha mengungkap maraknya praktik pencampuran (blending) batu bara dengan nilai kalor rendah untuk mengelabui spesifikasi.
“Di Jambi, praktik blending batu bara kualitas 3.200 hingga 3.600 dengan 3.800 sudah marak terjadi. Jangan sampai PLN membayar batu bara harga tinggi, tetapi yang dimasukkan justru kualitas rendah hasil blending,” cetus politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Menutup keterangannya, Gunhar mendesak optimalisasi fungsi pengawasan di internal anak usaha PLN, baik PT PLN Indonesia Power maupun PT PLN Nusantara Power. Menurutnya, pengetatan uji mutu di pintu awal penerimaan bahan bakar menjadi kunci utama untuk menutup celah kecurangan sekaligus menjamin keandalan sistem ketenagalistrikan nasional.

















































































