Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RIArteria Dahlan meminta Rektor UI, Ari Kuncoro mundur dari jabatannya.
Arteria mengatakan, rangkap jabatan yang saat ini diemban Ari Kuncoro merupakan tindakan melawan hukum.
Tidak hanya itu, Arteria Dahlan juga menyebut saat Ari Kuncoro merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 2013.
Baca:ArteriaTegaskan Tanpa PPKM Kasus Covid-19 Lebih Tinggi