Ikuti Kami

Rangkap Jabatan, Arteria Minta Ari Mundur dari Rektor UI

Arteria mengatakan, rangkap jabatan yang saat ini diemban Ari Kuncoro merupakan tindakan melawan hukum.

Rangkap Jabatan, Arteria Minta Ari Mundur dari Rektor UI
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Rektor UI, Ari Kuncoro mundur dari jabatannya.

Arteria mengatakan, rangkap jabatan yang saat ini diemban Ari Kuncoro merupakan tindakan melawan hukum.

Tidak hanya itu, Arteria Dahlan juga menyebut saat Ari Kuncoro merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 2013.

Baca: Arteria Tegaskan Tanpa PPKM Kasus Covid-19 Lebih Tinggi

Kata dia, harusnya demi hukum Ari Kuncoro bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek.

Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikategorikan perilaku koruptif.

"Lihat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor," ujar Arteria Dahlan, dalam keterangannya, Rabu 21 Juli 2021.

Menurutnya, hal seperti ini sebetulnya bisa diselesaikan kalau Mendikbud Ristek bersikap tegas, bahkan Menteri BUMN Erick Thohir menghormati hukum.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," kata dia.

Diketahui melansir salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 pasal 39, menyebutkan, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap:

a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Baca: Puan Maharani Minta Pemerintah Imbangi Solidaritas Rakyat

Aturan ini lantas berbeda dengan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dalam PP tersebut Rektor, Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan.

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Quote