Rapidin Tegaskan Keputusan Kemendagri Picu Kegaduhan

Rapidin Simbolon menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan kajian yang memadai. 
Rabu, 18 Juni 2025 03:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menolak keras keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memasukkan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumatera Utara.

Melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tertanggal 25 April 2025, empat pulau di Samudera Hindia, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini memicu protes keras dari berbagai pihak, termasuk politisi daerah.

Baca:GanjarUngkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

Rapidin Simbolon menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan kajian yang memadai.

Baca juga :