Ikuti Kami

Rapidin Tegaskan Keputusan Kemendagri Picu Kegaduhan

Rapidin Simbolon menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan kajian yang memadai. 

Rapidin Tegaskan Keputusan Kemendagri Picu Kegaduhan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menolak keras keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memasukkan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumatera Utara. 

Melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tertanggal 25 April 2025, empat pulau di Samudera Hindia, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini memicu protes keras dari berbagai pihak, termasuk politisi daerah.

Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

Rapidin Simbolon menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan kajian yang memadai. 

“Tidak ada kajian, tidak ada konsultasi, dan tidak ada dasar hukum yang kuat. Ini kebijakan sepihak,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu, Senin (16/6/2025).

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Dia menuturkan, keputusan Mendagri ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pemekaran Kabupaten Aceh Singkil. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu polemik dan konflik baru di tengah masyarakat kedua provinsi. 

Keputusan ini bisa mengusik sejarah dan identitas wilayah, yang justru akan memunculkan ketegangan,” katanya.

Quote