Revisi UU MD3 Disetujui, Pimpinan MPR Bertambah

DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan UU MD3.
Jum'at, 13 September 2019 21:28 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Jelang berakhirnya masa jabatan 2014-2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mempercepat mengesahkan beberapa Rancangan Undang-Undang. Salah satunya adalah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Dalam rapat Panja yang digelar di ruang Baleg, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9), DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan UU MD3.

Rapat Panja pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU MD3 menyepakati seluruh materi muatan RUU, ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto saat memimpin Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Baca: DPR Ketok Palu, Revisi UU MD3 dan UU KPK

Rapat yang berlangsung tertutup selama tiga jam itu menyepakati satu poin perubahan yaitu Pasal 15 ayat (1) mengenai penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang dan penghapusan pasal 427C.

Baca juga :