Ikuti Kami

Revisi UU MD3 Disetujui, Pimpinan MPR Bertambah

DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan UU MD3.

Revisi UU MD3 Disetujui, Pimpinan MPR Bertambah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat Panja yang digelar di ruang Baleg, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Jakarta, Gesuri.id - Jelang berakhirnya masa jabatan 2014-2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mempercepat mengesahkan beberapa Rancangan Undang-Undang. Salah satunya adalah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Dalam rapat Panja yang digelar di ruang Baleg, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9), DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan UU MD3.

"Rapat Panja pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU MD3 menyepakati seluruh materi muatan RUU," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto saat memimpin Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Baca: DPR Ketok Palu, Revisi UU MD3 dan UU KPK

Rapat yang berlangsung tertutup selama tiga jam itu menyepakati satu poin perubahan yaitu Pasal 15 ayat (1) mengenai penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang dan penghapusan pasal 427C.

Draf RUU MD3 pasal 15 ayat 1 berbunyi, pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Kemudian dalam penjelasan pasal, yang dimaksud representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau anggota mengajukan 1 orang pimpinan MPR.

Dengan demikian pimpinan MPR periode 2019-2024 berjumlah 10 orang yang terdiri dari 9 fraksi dan 1 perwakilan DPD.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3 sebelum perubahan, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang.   Namun, pada Pasal 427 B dijelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 tersebut hanya berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil Pemilu 2014.

Dalam pasal 427C Ayat 1 huruf a dijelaskan, susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mewakili pemerintah mengatakan alasan pemerintah menyetujui perubahan jumlah pimpinan MPR dari 8 orang menjadi 10 orang yang diisi dari perwakilan masing-masing fraksi partai politik dan DPD sudah sangat jelas.

"Alasan pemerintah jelas bahwa penambahan dua pimpinan itu semata-mata ingin menunjukan bahwa MPR itu adalah lembaga permusyawaratan. Penambahan jumlah ini, 8 menjadi 10, itu adalah bagian dari upaya penguatan fungsi dan tugas MPR sebagai lembaga tinggi negara," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, UU MD3 untuk ke depannya tidak perlu lagi diubah, karena hanya tinggal mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari penjelasan ini, untuk lima tahun yang akan datang tidak perlu diubah lagi UU MD3 ini. Karena secara otomatis pimpinan MPR mewakili fraksi-fraksi yang lolos dalam setiap pemilihan umum," kata Tjahjo.

Baca: Semua Fraksi Sepakat Soal Revisi Jumlah Pimpinan MPR

"Kalau 2024 ada lima, ada 15 misalnya (fraksi MPR), kita tinggal mengikuti saja."

Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah memang ingin agar pembahasan revisi UU MD3 dipercepat.

"Kami minta juga persetujuan dipercepat karena keputusan ini ditunggu oleh MPR dan DPR karena 1 Oktober sudah pelantikan anggota DPR dan DPD," kata Tjahjo.

Adapun pembahasan revisi UU MD3 akan dilanjutkan ke pembahasan tingakat II pada Rapat Paripurna yang akan datang.

Quote