Revisi UU Penanggulangan Bencana Harus Fokus Pada Pencegahan

"Saya melihat rancangan di UU ini ada 13 bab, jadi jika kita kaitkan dengan bencana seharusnya tidak terfokus kepada penanggulangan"
Selasa, 08 Januari 2019 23:01 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana fokus terhadap pencegahan sebelum bencana itu terjadi untuk menghindari adanya korban jiwa.

Saya melihat rancangan di UU ini ada 13 bab, jadi jika kita kaitkan dengan bencana seharusnya tidak terfokus kepada penanggulangan tetapi mencegah karena korban tersebut kebanyakan adalah korban jiwa bukan korban harta, ungkap Henry dalam Rapat Kerja Baleg, Selasa (8/1/2019) Siang.

Ia menyatakan, setelah mencermati naskah draft RUU Penanggulangan Bencana yang terdiri dari 13 Bab itu, ada masalah yang jangan sampai diabaikan DPR RI dan mestinya juga bisa dilakukan oleh pihak lain yang berkompeten dan berwenang.

Konkritnya, dikaitkan dengan perkembangan teknologi mutakhir, khususnya untuk mengantisipasi atau memprediksi terjadinya bencana (baik itu berupa banjir, letusan gunung, gempa dan sebagainya) maka sebaiknya teknologi mutakhir ini kita gunakan secara maksimal, harap Henry.

Hal ini, tidak lain untuk melakukan sejumlah langkah pencegahan sedini mungkin meminimalisir jatuhnya korban jiwa manusia. Sebab, kita mengetahui, akibat atau setiap terjadi bencana alam bukan hanya korban harta benda yang terdampak.

Baca juga :