Ikuti Kami

Revisi UU Penanggulangan Bencana Harus Fokus Pada Pencegahan

"Saya melihat rancangan di UU ini ada 13 bab, jadi jika kita kaitkan dengan bencana seharusnya tidak terfokus kepada penanggulangan"

Revisi UU Penanggulangan Bencana Harus Fokus Pada Pencegahan
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH bersama adik-adik Pramuka Lampung Timur saat menggalang bantuan untuk korban bencana tsunami di Lampung

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana fokus terhadap pencegahan sebelum bencana itu terjadi untuk menghindari adanya korban jiwa.

"Saya melihat rancangan di UU ini ada 13 bab, jadi jika kita kaitkan dengan bencana seharusnya tidak terfokus kepada penanggulangan tetapi mencegah karena korban tersebut kebanyakan adalah korban jiwa bukan korban harta," ungkap Henry dalam Rapat Kerja Baleg, Selasa (8/1/2019) Siang.

Ia menyatakan, setelah mencermati naskah draft RUU Penanggulangan Bencana yang terdiri dari 13 Bab itu, ada masalah yang jangan sampai diabaikan DPR RI dan mestinya juga bisa dilakukan oleh pihak lain yang berkompeten dan berwenang. 

"Konkritnya, dikaitkan dengan perkembangan teknologi mutakhir, khususnya untuk mengantisipasi atau memprediksi terjadinya bencana (baik itu berupa banjir, letusan gunung, gempa dan sebagainya) maka sebaiknya teknologi mutakhir ini kita gunakan secara maksimal," harap Henry. 

Hal ini, tidak lain untuk melakukan sejumlah langkah  pencegahan sedini mungkin & meminimalisir jatuhnya korban jiwa manusia. Sebab, kita mengetahui, akibat atau setiap terjadi bencana alam bukan hanya korban harta benda yang terdampak. 

"Dengan kata lain, sebaiknya kita juga bukan hanya berkonsentrasi menangani setelah bencana terjadi. Sebab melakukan pencegahan melalui pendekatan teknologi mutakhir memang sangat dimungkinkan," tandas Henry.

Diketahui, dalam Rapat Baleg tersebut, DPR RI bersama Tim Ahli Baleg DPR RI telah menyiapkan Naskah Akademik untuk merevisi UU Penanggulangan Bencana yang mana urgensi penggantian UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang ada membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan.

Mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk dalam kategori paling rawan terhadap bencana.

Dalam Pendahuluan RUU tersebut disampaikan Penanggulangan Bencana dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yakni sebelum bencana, saat bencana dan sesudah terjadi bencana.

Penanggulangan sebelum bencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana. Mitigasi bencana adalah upaya yang dilakukan untuk meminimalisir risiko dan dampak bencana, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana.

Penanggulangan pada saat bencana tanggap darurat meliputi penentuan status, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Penanggulangan sesudah terjadinya bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Regulasi penanggulangan bencana diperlukan dalam rangka pelaksanaan pencapaian program-program di lapangan agar teratur dan terkoordinasi dengan baik.

Quote