Ribuan Tanah Warga Jambi Disandera BPN Sejak 2018, Adian Napitupulu Turun Tangan Buka Pemblokiran!

Penyelesaian persoalan tersebut diminta dilakukan secara transparan dengan mengacu pada ketentuan hukum dan hasil verifikasi status tanah.
Selasa, 20 Oktober 2026 17:00 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Jakarta, Gesuri.id Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi membuka pemblokiran terhadap 5.506 sertifikat tanah milik warga yang terdampak konflik agraria di kawasan Zona Merah.

Penyelesaian persoalan tersebut diminta dilakukan secara transparan dengan mengacu pada ketentuan hukum dan hasil verifikasi status tanah.

Desakan itu disampaikan dalam rapat koordinasi untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik agraria Zona Merah di Kota Jambi. Pertemuan berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10).

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menilai pemblokiran sertifikat tanah warga perlu ditinjau berdasarkan bukti dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, persoalan sengketa kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengandalkan kewenangan sepihak.

Baca:Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

Baca juga :