Ikuti Kami

Ribuan Tanah Warga Jambi Disandera BPN Sejak 2018, Adian Napitupulu Turun Tangan Buka Pemblokiran!

Penyelesaian persoalan tersebut diminta dilakukan secara transparan dengan mengacu pada ketentuan hukum dan hasil verifikasi status tanah.

Ribuan Tanah Warga Jambi Disandera BPN Sejak 2018, Adian Napitupulu Turun Tangan Buka Pemblokiran!
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu.

Jakarta, Gesuri.id – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi membuka pemblokiran terhadap 5.506 sertifikat tanah milik warga yang terdampak konflik agraria di kawasan Zona Merah.

Penyelesaian persoalan tersebut diminta dilakukan secara transparan dengan mengacu pada ketentuan hukum dan hasil verifikasi status tanah.

Desakan itu disampaikan dalam rapat koordinasi untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik agraria Zona Merah di Kota Jambi. Pertemuan berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10).

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menilai pemblokiran sertifikat tanah warga perlu ditinjau berdasarkan bukti dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, persoalan sengketa kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengandalkan kewenangan sepihak.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

“Kalau ada yang punya masalah dengan tanah ini, berperkara di pengadilan. Bawa bukti, adu bukti di pengadilan. Bukan membawa kekuasaan,” ujar Adian.

Ia menegaskan, kepastian hukum atas hak tanah masyarakat perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian konflik tersebut. Adian juga meminta agar hak warga atas tanah yang diklaim berkaitan dengan aset Pertamina di Jambi mendapatkan kejelasan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemblokiran dalam jangka panjang tanpa kejelasan penyelesaian dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama karena sertifikat tanah merupakan dokumen penting dalam menjamin kepastian hak kepemilikan.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan persoalan pertanahan di Kota Jambi perlu diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dengan mempertimbangkan hak masyarakat dan status aset negara.

Ia menjelaskan, apabila terdapat perbedaan klaim antara aset milik negara dan sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan kepada warga, instansi berwenang perlu melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh.

Menurut Ahmad, penyelesaian juga harus memperhatikan kemungkinan adanya persoalan administrasi atau perbedaan keputusan pemerintah. Proses tersebut perlu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah.

Langkah verifikasi dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan, batas bidang tanah, serta dasar hukum yang menjadi landasan klaim masing-masing pihak.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan bahwa persoalan Zona Merah berdampak terhadap sekitar 5.506 bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat. Pemblokiran tersebut disebut berlangsung sejak 2018.

Wilayah yang terdampak meliputi Kelurahan Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Paal Lima, Sukakarya, Kenali Asam Atas, serta sebagian wilayah Simpang Tiga Sipin dan Kelurahan Mayang Mangurai.

Akibat pemblokiran tersebut, warga mengalami kendala dalam melakukan berbagai urusan pertanahan. Hambatan itu mencakup penjualan atau pengalihan hak atas tanah, pemecahan sertifikat, pengurusan warisan, hingga penggunaan tanah sebagai jaminan.

Sudirman menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara objektif dan transparan. Di satu sisi, hak masyarakat harus mendapatkan perlindungan, sedangkan di sisi lain, status dan pengelolaan aset negara perlu dipastikan sesuai ketentuan hukum.

Lima Kesepakatan Jadi Dasar Penyelesaian

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan lima kesepakatan bersama sebagai langkah untuk mendorong penyelesaian konflik agraria Zona Merah di Kota Jambi.

Pertama, seluruh pihak didorong mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo.

Kedua, BPN Kota Jambi diminta membuka pemblokiran sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan barang milik negara (BMN) eks Pertamina, dengan mengacu pada hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN didorong melakukan inventarisasi dan identifikasi aset negara. Langkah ini bertujuan memastikan kejelasan status, batas, serta dasar hukum kepemilikan tanah yang menjadi objek permasalahan.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Keempat, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Para pihak juga diminta menahan diri serta menghindari tindakan represif dan intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk tindakan penggusuran dan pengusiran. Pendekatan persuasif dan dialogis diutamakan untuk mencegah munculnya persoalan baru.

Kelima, seluruh pihak menyepakati bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara adil dan bermartabat dengan mengedepankan semangat kebersamaan.

Kelima kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi instansi terkait untuk menuntaskan persoalan Zona Merah di Kota Jambi. Kejelasan status aset, kepastian hukum atas sertifikat warga, serta koordinasi antarlembaga menjadi aspek penting agar penyelesaian konflik tidak berlarut-larut.

Dengan langkah tersebut, penyelesaian konflik agraria di Kota Jambi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Quote