Jakarta, Gesuri.id — Politikus senior sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyikapi secara tegas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Djarot menilai, DPR sebaiknya langsung mengulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) alih-alih sekadar menggunakan hak angket.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Menurut Djarot, penggunaan hak angket tidak lagi relevan karena persoalan keabsahan ijazah tersebut sudah pernah berproses dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini pandangan pribadi saya, bukan atas nama partai. Bukankah keputusan MK itu sifatnya final and binding (final dan mengikat)? Artinya, memang tidak ditemukan ijazah SMA Gibran atau yang sederajat," ujar Djarot dalam keterangan resminya, Senin (19/10).
Djarot pun mempertanyakan wacana penggunaan hak angket yang kembali mencuat di kalangan legislator. Menurutnya, fakta hukum yang bergulir di MK termasuk keterangan para saksi dan ahli sudah cukup menjadi landasan bagi DPR untuk mengambil langkah konstitusional yang lebih konkret.
"Kenapa harus diangketkan lagi? Kan sudah terbukti dan faktanya memang belum ditemukan. Itu sudah final and binding. Sekalian saja dorong Hak Menyatakan Pendapat. Itu hak konstitusional DPR selain hak angket dan hak interpelasi," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
Lebih lanjut, Djarot menegaskan bahwa bola kini berada di tangan para anggota dewan. Penggunaan hak konstitusional seperti Hak Menyatakan Pendapat yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 memang memiliki mekanisme dan persyaratan ketat, namun sepenuhnya tergantung pada komitmen DPR.
"Ya, kita dorong ke arah sana. Nah, sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau atau tidak menggunakan hak konstitusionalnya tersebut," pungkasnya.

















































































