Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI yang juga Inisiator UU BPJS Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam menjamin dan memastikan hak konstitusional seluruh rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial.
Diketahui, UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disahkan pada Paripurna DPR RI 2011.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pada (23/10/2025) seperti dilansir dari berbagai media, mengatakan iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik.
Pemerintah, dikatakan, memutuskan kenaikan iuran apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.
Kenaikan iuran BPJS akan membebani bukan hanya pekerja, namun juga pemberi kerja, bahkan pemerintah karena bagi masyarakat berkategori tidak mampu yang iurannya dibiayai negara, ungkap Rieke, Senin (27/10).