Ikuti Kami

Rieke Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Komitmen Perjuangkan Jaminan Sosial yang Adil

Rieke: Rakyat Indonesia menginginkan jaminan kesehatan seumur hidup.

Rieke Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Komitmen Perjuangkan Jaminan Sosial yang Adil
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Undang-Undang BPJS sudah berusia 14 tahun setelah disahkan pada 28 Oktober 2011. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pun menegaskan kembali komitmennya memperjuangkan jaminan sosial yang adil. 

“Rakyat Indonesia menginginkan jaminan kesehatan seumur hidup. Betul? Betul!” ucapnya dikutip Rabu (5/11).

Rieke menyoroti pentingnya jaminan sosial yang mencakup kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Ia menegaskan tak boleh ada rakyat ditolak rumah sakit karena kondisi ekonomi.

Sejak pengesahan UU BPJS, dua lembaga penyelenggara telah beroperasi yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya menjadi fondasi utama sistem perlindungan sosial nasional.

Dalam isu terkini, Rieke menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menilai data BPS sebagai dasar kebijakan masih belum akurat dan berpotensi memberatkan rakyat.

“Selama belum ada data yang benar, tidak ada alasan menaikkan iuran,” tegas Rieke. Ia meminta pemerintah memperbaiki validitas data sebelum membuat keputusan strategis.

Rieke menjelaskan bahwa sumber dana BPJS Kesehatan berasal dari pekerja formal, informal, peserta mandiri, dan penerima bantuan iuran. Tahun 2025 tercatat 96 juta warga tergolong miskin, dengan 46 juta ditanggung melalui APBD.

“Artinya, hampir separuh rakyat Indonesia masih tergolong miskin. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya. Ia meminta pemerintah memperkuat jaring pengaman sosial di seluruh daerah.

Aspirasi penolakan kenaikan iuran BPJS disampaikan bersama Andre Rosiade dan Kawendra kepada pimpinan DPR RI. Usulan tersebut diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat tanggapan positif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS hingga ekonomi tumbuh enam persen. Kebijakan ini memberi kepastian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah juga menghapus tunggakan iuran bagi peserta mandiri yang tidak mampu. Sekitar 23 juta peserta akan dialihkan menjadi penerima bantuan iuran agar tetap mendapat layanan kesehatan.

“Meskipun menunggak, bukan berarti kehilangan hak pelayanan kesehatan. Ini kemenangan bersama,” kata Rieke. Ia menyebut keputusan tersebut bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat.

Rieke mengajak masyarakat terus mengawal kebijakan jaminan sosial agar pelaksanaannya adil dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya mendata pekerja korban PHK sebagai penerima bantuan iuran.

“Tidak ada kesejahteraan sosial tanpa sistem jaminan sosial yang adil,” kata Rieke. “Tetap bersuara, tetap berjuang, never give up Indonesia.”

Quote