Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Riau I Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menyoroti dampak kebijakan penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Ia menilai kebijakan tersebut menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, terutama bagi masyarakat miskin yang bergantung pada program jaminan kesehatan nasional.
Menurut Siti Ajsyah, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema PBI merupakan instrumen penting negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
“Program JKN melalui skema PBI merupakan instrumen utama negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Kebijakan ini merupakan implementasi amanat konstitusi untuk memastikan seluruh rakyat memperoleh jaminan sosial,” ujar Siti Aisyah kepada wartawan, Jakarta, dikutip Minggu (15/3/2026).
Namun dalam perkembangan terbaru, pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang berdampak pada penonaktifan jutaan peserta PBI. Kebijakan ini menimbulkan sejumlah keluhan masyarakat karena kepesertaan BPJS tiba-tiba tidak aktif saat mereka membutuhkan layanan kesehatan.
Ia mengungkapkan persoalan tersebut juga terjadi di wilayah daerah pemilihannya di Riau. Banyak warga baru mengetahui status BPJS mereka nonaktif ketika sedang berada di rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
“Di berbagai daerah, termasuk di Riau, banyak masyarakat yang baru mengetahui kartu BPJS PBI mereka tidak aktif ketika hendak berobat. Ini tentu menjadi persoalan serius karena menyangkut hak dasar masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data kebijakan terbaru, pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada 2025 tercatat sekitar 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan sebagai bagian dari penyesuaian data kesejahteraan sosial. Sementara pada awal 2026, sekitar 11 juta peserta kembali dinonaktifkan berdasarkan hasil pemutakhiran tersebut.
Penonaktifan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya verifikasi kesejahteraan sosial, integrasi data nasional, serta pengalihan peserta yang dinilai sudah mampu. Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 mengenai pemutakhiran data penerima bantuan.
Pemerintah menyatakan langkah ini bertujuan mengurangi kesalahan penerima bantuan atau inclusion error sehingga bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan juga disebut dapat diaktifkan kembali setelah proses verifikasi oleh dinas sosial.
Namun demikian, Siti Aisyah menilai implementasi kebijakan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait akurasi data dan mekanisme transisi bagi masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, salah satu persoalan yang muncul adalah risiko exclusion error, yaitu kondisi ketika masyarakat miskin justru tidak tercatat sebagai penerima bantuan. Ia menilai penurunan jumlah peserta PBI tidak selalu berarti angka kemiskinan menurun.
“Sebagian peserta yang dinonaktifkan bukan berarti sudah mampu, tetapi hanya berpindah segmen atau bahkan hilang dari data. Ini menunjukkan masih ada masalah besar pada akurasi data sosial,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah. Data DTKS, data kependudukan, serta data pemerintah daerah sering kali tidak sepenuhnya selaras sehingga proses verifikasi menjadi lebih lama.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan.
“Banyak pemerintah daerah kesulitan mengaktifkan kembali kepesertaan warga secara cepat karena proses verifikasi yang panjang dan data yang belum sinkron,” jelasnya.
Ia menambahkan dampak sosial dari kondisi tersebut cukup besar, terutama di daerah pemilihannya di Riau. Sejumlah laporan masyarakat menunjukkan adanya kasus warga miskin yang harus membayar sendiri biaya pengobatan karena kartu BPJS mereka mendadak tidak aktif.
Situasi ini dinilai berpotensi meningkatkan beban biaya kesehatan masyarakat serta memperbesar risiko kemiskinan baru.
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat miskin datang ke rumah sakit dalam keadaan sakit tetapi tidak bisa berobat karena kartu BPJS-nya tiba-tiba tidak aktif,” tegasnya.
Secara prinsip, Siti Aisyah menilai pemutakhiran data memang diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial. Namun ia menilai pelaksanaannya harus disertai sistem yang siap, mekanisme transisi yang jelas, serta sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan telah dijamin dalam konstitusi, antara lain melalui Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penonaktifan peserta PBI serta memperbaiki mekanisme perlindungan bagi masyarakat miskin.
Siti Aisyah juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya evaluasi nasional terhadap penonaktifan peserta PBI, penyediaan mekanisme darurat agar masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, serta pelibatan pemerintah daerah dalam proses verifikasi data.
Selain itu, ia menilai proses reaktivasi kepesertaan harus dibuat lebih cepat dan sederhana agar masyarakat tidak mengalami hambatan ketika membutuhkan layanan kesehatan.
“Perbaikan sistem harus dilakukan, tetapi hak rakyat atas pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

















































































