Rieke Diah Pitaloka Desak Pemerintah Guyur Anggaran 'Dana Abadi Korban' ke LPSK

DPR mendesak pemenuhan dukungan anggaran yang kuat agar mandat baru jaminan perlindungan hak saksi dan korban dapat berjalan optimal.
Rabu, 17 Juni 2026 19:21 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melayangkan lima rekomendasi strategis kepada pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komisi XIII mendesak pemenuhan dukungan anggaran yang kuat agar mandat baru jaminan perlindungan hak saksi dan korban dapat berjalan optimal di lapangan.

Rieke menegaskan, penguatan anggaran ini krusial seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Regulasi baru ini memperluas tanggung jawab LPSK, mulai dari pengelolaan Dana Abadi Korban, restitusi, relokasi, proteksi dari ancaman siber, hingga pembentukan kantor perwakilan di daerah.

Perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan, ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).

Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

5 Rekomendasi Anggaran untuk Perlindungan Hukum

Baca juga :