Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut hadir dalam doa bersama sekitar 500 pengemudi ojek online di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (3/9).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmennya mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan lahirnya payung hukum yang melindungi pekerja platform di Indonesia.
Sudah saatnya perspektif pekerjaan yang layak itu tidak dibatasi pada pekerjaan seperti di pabrik saja. Sejalan dengan perubahan zaman dan kemajuan teknologi, maka ada sektor lainnya yaitu pekerja informal seperti pengemudi ojek online. Oleh karena itu saya rasa diperlukan revisi Undang-undang ketenagakerjaan, kata Rieke, dikutip pada Jumat (5/9/2025).
Berkaca pada kejadian yang menimpa Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang gugur saat menjalankan pekerjaannya di tengah demonstrasi 28 Agustus lalu.
Rieke juga menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.