Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, melayangkan kritik tajam terhadap carut-marut data desil Badan Pusat Statistik (BPS). Ia mendesak adanya pengusutan menyeluruh karena persoalan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin.
Rieke menilai buruknya kualitas data kemiskinan yang terjadi secara berulang tidak bisa lagi dianggap sekadar sebagai kesalahan teknis atau administratif biasa. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Ini adalah pengingkaran terhadap Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Ketika data kemiskinan cacat, maka negara gagal menjemput mereka yang berhak, ujar Rieke.
Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo
Ia bahkan menyebut kekacauan data ini berisiko masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) struktural, sebab data yang keliru dapat memicu diskriminasi penyaluran bantuan sosial hingga kerugian hak ekonomi bagi warga yang membutuhkan.