Rieke Diah Pitaloka Ungkap Arti Penonaktifan dan Pemberhentian Anggota DPR

Kalau ada narasi bahwa anggota DPR dinonaktifkan, apakah dia masih menerima tunjangan dan fasilitas lainnya?
Senin, 08 September 2025 08:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara penonaktifan dan pemberhentian anggota DPR yang kerap disalahpahami publik.

Kalau ada narasi bahwa anggota DPR dinonaktifkan, apakah dia masih menerima tunjangan dan fasilitas lainnya? Itu beda dengan diberhentikan, kata Rieke saat tampil di podcast Denny Sumargo, dikutip pada Minggu (7/9/2025).

Ia menegaskan bahwa penonaktifan bersifat sementara dan tidak serta-merta menghilangkan hak-hak anggota DPR, termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang melekat. Proses ini, menurut Rieke, juga harus melalui mekanisme administrasi yang panjang.

Rieke melanjutkan, keputusan pemberhentian anggota DPR tidak bisa diambil secara sepihak, melainkan melalui usulan partai dan membutuhkan tanda tangan presiden agar sah secara konstitusional.

Lebih jauh, Rieke mengingatkan bahwa wacana pembubaran DPR hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945.

Baca juga :