Rieke Diah: Revisi UU BUMN Langkah Strategis Tempatkan BUMN Kembali ke Rel Konstitusi

Revisi ini adalah upaya mengembalikan BUMN sebagai instrumen negara dalam menjalankan mandat demokrasi ekonomi.
Kamis, 09 Oktober 2025 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 tentang BUMN merupakan langkah strategis untuk menempatkan BUMN kembali pada rel konstitusi, khususnya sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998.

Saya tegaskan revisi ini adalah upaya mengembalikan BUMN sebagai instrumen negara dalam menjalankan mandat demokrasi ekonomi, kata Rieke dalam Forum Legislasi bertajuk Pengesahan RUU BUMN Diharapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional yang berlangsung di kompleks parlemen, Selasa (7/10/2025).

Pada kesempatan itu, Rieke menegaskan bahwa meski dirinya tidak terlibat langsung dalam Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN, ia tetap konsisten memperjuangkan masuknya TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 ke dalam konsideran hukum menimbang.

Tap MPR itu, ini mempertegas arah kebijakan ekonomi nasional yang berpijak pada prinsip demokrasi ekonomi demi kemakmuran rakyat, ujarnya.

Menurutnya, penegasan bahwa BUMN merupakan penyelenggara negara menjadi poin krusial dalam revisi tersebut.

Baca juga :