Ikuti Kami

Rieke Diah: Revisi UU BUMN Langkah Strategis Tempatkan BUMN Kembali ke Rel Konstitusi

Revisi ini adalah upaya mengembalikan BUMN sebagai instrumen negara dalam menjalankan mandat demokrasi ekonomi.

Rieke Diah: Revisi UU BUMN Langkah Strategis Tempatkan BUMN Kembali ke Rel Konstitusi
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 tentang BUMN merupakan langkah strategis untuk menempatkan BUMN kembali pada rel konstitusi, khususnya sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998.

“Saya tegaskan revisi ini adalah upaya mengembalikan BUMN sebagai instrumen negara dalam menjalankan mandat demokrasi ekonomi,” kata Rieke dalam Forum Legislasi bertajuk “Pengesahan RUU BUMN Diharapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional” yang berlangsung di kompleks parlemen, Selasa (7/10/2025).

Pada kesempatan itu, Rieke menegaskan bahwa meski dirinya tidak terlibat langsung dalam Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN, ia tetap konsisten memperjuangkan masuknya TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 ke dalam konsideran hukum menimbang.

“Tap MPR itu, ini mempertegas arah kebijakan ekonomi nasional yang berpijak pada prinsip demokrasi ekonomi demi kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, penegasan bahwa BUMN merupakan penyelenggara negara menjadi poin krusial dalam revisi tersebut.

Sebelumnya, terdapat narasi dalam UU yang menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara. Menurut politisi perempuan PDI Perjuangan itu, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini penting karena jika BUMN bukan penyelenggara negara, maka tidak wajib diaudit oleh BPK, dan pejabatnya tidak bisa diperiksa oleh KPK. Itu bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rieke menekankan urgensi revisi ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006 yang menyebut bahwa lembaga yang tidak secara eksplisit disebut dalam UUD tetap dapat memiliki constitutional importance jika memengaruhi struktur ketatanegaraan.

Dengan telah disahkannya revisi UU BUMN dalam Rapat Paripurna DPR, Rieke berharap arah pengelolaan BUMN ke depan semakin selaras dengan amanat konstitusi dan mampu mempercepat kemajuan ekonomi nasional berbasis kepentingan rakyat.

Quote