Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta penguatan perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK).
Kata Rieke, negara tidak boleh hanya melindungi saksi dan korban, tapi juga setiap orang yang memperjuangkan keadilan.
Pembela HAM adalah bagian dari ekosistem keadilan. Mereka harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi, tegas Rieke dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
Rieke mengusulkan desain norma berlapis atau legislative layering agar perlindungan memiliki kekuatan konstitusional dan tidak mudah dipersempit tafsirnya.