Rieke Soroti Persoalan Mendasar Akan Penanganan HAM Berat di Tanah Air

Khususnya terkait disparitas data korban dan belum efektifnya implementasi kebijakan pemulihan.
Jum'at, 03 April 2026 09:18 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti persoalan mendasar terkait penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia, khususnya terkait disparitas data korban dan belum efektifnya implementasi kebijakan pemulihan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri IMIPAS di Ruang Rapat Komisi XIII, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Dalam forum tersebut, ia mempertanyakan kesamaan rujukan peristiwa pelanggaran HAM berat yang digunakan oleh masing-masing kementerian dan lembaga. Ia menyinggung sedikitnya 17 peristiwa besar, mulai dari tragedi 19651966, penembakan misterius 19821985, Talangsari 1989, penghilangan orang secara paksa 19971998, kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II, hingga berbagai peristiwa di Papua dan Aceh.

Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo

Meskipun secara substansi peristiwa yang dirujuk sama, baginya, data korban yang dimiliki masing-masing lembaga justru menunjukkan perbedaan signifikan. Ia mencontohkan, Komnas HAM mencatat sebanyak 8.599 korban, sementara LPSK mencatat 5.626 korban melalui 7.230 layanan sejak 2012 hingga 2026, dan hanya 726 penerima yang memperoleh akses prioritas layanan kesehatan.

Baca juga :