Rieke Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Komitmen Perjuangkan Jaminan Sosial yang Adil

Rieke: Rakyat Indonesia menginginkan jaminan kesehatan seumur hidup.
Kamis, 06 November 2025 22:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Undang-Undang BPJS sudah berusia 14 tahun setelah disahkan pada 28 Oktober 2011. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pun menegaskan kembali komitmennya memperjuangkan jaminan sosial yang adil.

Rakyat Indonesia menginginkan jaminan kesehatan seumur hidup. Betul? Betul! ucapnya dikutip Rabu (5/11).

Rieke menyoroti pentingnya jaminan sosial yang mencakup kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Ia menegaskan tak boleh ada rakyat ditolak rumah sakit karena kondisi ekonomi.

Sejak pengesahan UU BPJS, dua lembaga penyelenggara telah beroperasi yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya menjadi fondasi utama sistem perlindungan sosial nasional.

Dalam isu terkini, Rieke menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menilai data BPS sebagai dasar kebijakan masih belum akurat dan berpotensi memberatkan rakyat.

Baca juga :