Riezky Aprilia Tak Tahu Pramono Anung Pernah Digantikan Eva Sundari, Patra: Saksi Harusnya Belajar Organisasi Partai

Pergantian Caleg PDI Perjuangan, Kuasa Hukum Hasto Soroti Ketidaktahuan Riezky Aprilia Soal Prosedur Partai.
Rabu, 07 Mei 2025 15:19 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Walau pernah menjadi anggota DPR selama 5 tahun, saksi Riezky Aprilia, mengakui bahwa dirinya tak permah tahu bahwa aturan organisasi di PDI Perjuangan mengenai kewenangan partai megenai penempatan anggota DPR RI.

Hal itu terungkap saat Riezki bersaksi di pengadilan dalam perkara dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Patra M.Zen menyoroti Riezky yang terlihat menangis saat memberikan keterangan. Riezky mengakui, jika dirinya tak hanya menangis dalam persidangan hari ini. Tetapi, pada persidangan sebelumnya saat pemeriksaan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio, yang telah inkrah.

Saudara sudah tiga kali dipanggil persidangan, saya mau tahu saja, apakah pada waktu memberikan keterangan di terdakwa Saeful, di terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, saudara menangis juga? tanya Patra.

Baca:GanjarUngkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

Baca juga :