Rifqi Ingatkan Pjs Kepala Daerah Tak Berpolitik Praktis

Namun menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada publik
Kamis, 30 Desember 2021 13:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI RifqinizamyKarsayuda menilai 272 pejabat semantara (Pjs) kepala daerah yang akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Kami akan memastikan keberadaan 272 Pj kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis namun menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada publik, kata Rifqi di Jakarta, Kamis (30/12).

Baca:Rifqinizamy Sarankan Tambah Jumlah Pengawas di Tiap TPS

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pj kepala daerah harus diisi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga :