Rifqinizamy Beri Masukan Hal Ini Terkait Revisi UU Jalan

Dalam revisi tersebut harus mengatur secara jelas implementasi baik sisi pembiayaan maupun pemangku kepentingan utama yang berwenang.
Sabtu, 29 Agustus 2020 08:29 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan harus mengatur secara jelas implementasi baik sisi pembiayaan maupun pemangku kepentingan utama yang berwenang dalam menangani dana preservasi jalan.

Pertama, dalam UU tersebut tidak disebutkan secara spesifik Kementerian yang menangani preservasi secara khusus. Melainkan, disebutkan Kementerian atau Lembaga yang menangani terkait urusan jalan, kata Rifqi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8).

Bagi Komisi V, tentu tafsir tersebut tertuju kepada Kementerian PUPR. Tapi, bisa juga ditafsirkan bagi Kemendes PDTT yang juga mengurusi beberapa ruas jalan tertentu. Karena itu, bagaimana kemudian persoalan preservasi jalan bukan hanya terkait sumber dananya, tetapi siapa stakeholder utamanya.

Baca:RifqinizamyDorong Pembentukan Pansus Banjir Jabodetabek

Baca juga :