Ikuti Kami

Rifqinizamy Beri Masukan Hal Ini Terkait Revisi UU Jalan

Dalam revisi tersebut harus mengatur secara jelas implementasi baik sisi pembiayaan maupun pemangku kepentingan utama yang berwenang.

Rifqinizamy Beri Masukan Hal Ini Terkait Revisi UU Jalan
Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan harus mengatur secara jelas implementasi baik sisi pembiayaan maupun pemangku kepentingan utama yang berwenang dalam menangani dana preservasi jalan.

"Pertama, dalam UU tersebut tidak disebutkan secara spesifik Kementerian yang menangani preservasi secara khusus. Melainkan, disebutkan Kementerian atau Lembaga yang menangani terkait urusan jalan," kata Rifqi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8).

Bagi Komisi V, tentu tafsir tersebut tertuju kepada Kementerian PUPR. Tapi, bisa juga ditafsirkan bagi Kemendes PDTT yang juga mengurusi beberapa ruas jalan tertentu. Karena itu, bagaimana kemudian persoalan preservasi jalan bukan hanya terkait sumber dananya, tetapi siapa stakeholder utamanya.

Baca: Rifqinizamy Dorong Pembentukan Pansus Banjir Jabodetabek

Legislator tersebut mengusulkan bahwa jika wewenang dana preservasi itu diserahkan kepada Kementerian PUPR, maka bagaimana kemudian pola koordinasi dan pola penanganannya termasuk dalam konteks penanganan jalan secara hierarki tidak hanya ditangani Pemerintah Pusat, namun juga ditangani Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan bahkan Pemerintah Desa.

“Komisi V sepakat bahwa sektor preservasi jalan tidak boleh lemah lagi. Tapi, harus jelas implementatifnya baik sumber pendanaan dan pelaksanaannya, baik untuk preservasi jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota," kata Rifqi.

Menurut dia, hal tersebut penting dilakukan karena ketika ada jalan berlubang sebagaimana keluhan dari masyarakat maka penanganannya tidak bisa menunggu APBN reguler. Melainkan, harus cepat ditangani dan aman secara yuridis.

Baca: Rifqinizamy Gelar Musabaqah Tartilul Qur'an Milenial

Sebelumnya, Komisi V DPR RI mengusulkan revisi terhadap Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena dinilai tidak relevan lagi dengan kebijakan pembangunan infrastruktur saat ini.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan, semangat untuk merevisi UU Jalan demi mengoptimalkan dan pemerataan pembangunan jalan di Tanah Air.

Komisi V DPR RI mencermati fenomena lapangan dan kebutuhan masyarakat yang mendesak tentang percepatan pembangunan jalan dan jembatan hingga ke pelosok desa.

Quote