Risa Mariska: Motif Politik tak Masuk Definisi Terorisme

Setelah mendengar penjelasan dari jaksa penuntut umum bahwa praktik di lapangan ini tidak melihat definisi tapi melihat unsur perbuatannya.
Rabu, 23 Mei 2018 23:55 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Panitia Tim Perumus Revisi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali menggelar rapat dengan pihak pemerintahan. Salah satu agenda pembahasan dalam rapat kali ini mengenai definisi terorisme yang merupakan pokok bahasan terakhir.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam itu menghasilkan dua alternatif definisi yang rencananya akan dibahas dalam rapat pleno pansus.

Baca: Pansus RUU Terorisme Legowo Jika Presiden Terbitkan Perppu

Keputusannya tadi baik dari pansus maupun pihak pemerintah ada dua alternatif definisi terorisme, ucap salah satu anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PDI Perjuangan, Risa Mariska saat ditemui usai rapat Timus di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Berikut kedua alternatif definisi tersebut:

Baca juga :