Risma Tekankan Perangkat Daerah Pahami Alur Pengadaan

OPD harus memahami Perpres yang baru agar pada saat pelaksanaan di Pemkot Surabaya tidak menimbulkan masalah.
Selasa, 03 Juli 2018 12:59 WIB Jurnalis - Alphan Dwi Cahyo

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menekankan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paham alur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Semua harus mengikuti sosialisasi ini sampai selesai supaya paham dan jika tidak tahu jangan malu untuk bertanya, kata Risma di sela-sela sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Graha Sawunggaling Surabaya, Senin (2/7).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, jajaran OPD harus memahami Perpres yang baru agar pada saat pelaksanaan di Pemkot Surabaya tidak menimbulkan masalah khususnya masalah pidana.

Baca: Risma Apresiasi Kembalinya Dua Aset Gelora Pancasila

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hardi Afriansyah mengatakan perbedaan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah konsep, struktur lebih ramping serta menyesuaikan dengan perkembangan di dunia internasional.

Baca juga :