Ikuti Kami

Risma Tekankan Perangkat Daerah Pahami Alur Pengadaan

OPD harus memahami Perpres yang baru agar pada saat pelaksanaan di Pemkot Surabaya tidak menimbulkan masalah.

Risma Tekankan Perangkat Daerah Pahami Alur Pengadaan
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menekankan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paham alur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

"Semua harus mengikuti sosialisasi ini sampai selesai supaya paham dan jika tidak tahu jangan malu untuk bertanya," kata Risma di sela-sela sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Graha Sawunggaling Surabaya, Senin (2/7).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, jajaran OPD harus memahami Perpres yang baru agar pada saat pelaksanaan di Pemkot Surabaya tidak menimbulkan masalah khususnya masalah pidana.

Baca: Risma Apresiasi Kembalinya Dua Aset Gelora Pancasila

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hardi Afriansyah mengatakan perbedaan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah konsep, struktur lebih ramping serta menyesuaikan dengan perkembangan di dunia internasional.

"Konsep Perpres 16 ini lebih simplifikasi norma pengadaan. Artinya, norma-norma yang diatur bersifat umum saja dan tidak mengatur norma-norma teknis atau prosedural. Jadi aturan lebih simpel," ujarnya.

Hardi mengatakan Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang berlaku sejak 1 Juli 2018 itu menghasilkan 12 aspek baru yang saat ini telah diatur antara lain, value money, pekerjaan integrasi (gabungan tipe pengadaaan sesuai dengan tujuan), kekuatan di aspek perencanaan, agen pengadaan, konsolidasi untuk mendorong paket sejenis, memperkenalkan swakelola untuk ormas.

Baca: Risma Siapkan Tempat Permanen untuk Lomba Perkutut

Sebagai informasi, sosialisasi pengadaan barang dan jasa diadakan selama tiga hari yakni 2-4 Juli.  Pada hari pertama, diikuti oleh seluruh Kepala OPD Pemkot Surabaya dan seluruh pejabat pembuat komitmen. Lalu, di hari kedua dan ketiga masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, kelompok Kerja Pemilihan (ULP) dan Pengurus Barang.

Quote