Ikuti Kami

Risma Apresiasi Kembalinya Dua Aset Gelora Pancasila

Gelora Pancasila di Jalan Indragiri 6 dan Jalan Kenari dikuasai pihak lain.

Risma Apresiasi Kembalinya Dua Aset Gelora Pancasila
Gelora Pancasila di Surabaya

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang mampu menyelamatkan dua aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.  

Kini, Pemkot Surabaya kembali menguasai Gelora Pancasila di Jalan Indragiri 6 dan Jalan Kenari yang selama ini dikuasai pihak lain.

"Gelora Pancasila ini mempunyai nilai sejarah yang luar biasa dan bertepatan dengan momen hari lahir Pancasila," kata Risma di sela-sela sambutannya, Selasa (5/6).

Usai melakukan penyerahan aset Gelora Pancasila dan Jalan Kenari, Risma memberikan piagam penghargaan kepada tujuh orang masing-masing dari Kejari dan Kejati atas dedikasi dan keberhasilannya menyelamatkan dua aset milik Pemkot Surabaya. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemasangan papan untuk menunjukkan bahwa aset Gelora Pancasila benar-benar menjadi milik Pemkot Surabaya. 

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur Sunarta secara resmi menyerahkan kedua aset tersebut kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Gedung Gelora Pancasila pada Selasa (5/6).

"Hari ini sudah diselamatkan dan sudah kami serahkan hak aset tersebut kepada wali kota yang mewakili Pemkot Surabaya," ujarnya di sela-sela sambutannya.

Sunarta mengatakan hasil penyelamatan kekayaan negara berupa bangunan atau gedung Gelora Pancasila dan Jalan Kenari sebagai bentuk penegakan hukum. 

Itu artinya tanah yang sebelumnya diakui oleh tiga pengusaha properti asal Surabaya telah diserahkan secara sukarela kepada Kejati Jatim dan setelah dicek ternyata aset ini benar-benar milik Pemkot Surabaya.

Baca: Kualitas Pengelolaan Aset Pemkot Harus Ditingkatkan

Ia menjelaskan luas tanah Gelora Pancasila mencapai 7.500 meter dengan harga Rp138 miliar, sedangkan tanah di Jalan Kenari seluas 2.000 meter seharga Rp17 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan, lanjut dia, maka nilai kedua aset mencapai Rp200 miliar. 

"Tidak dapat diukur dengan uang karena ada nilai sejarahnya dan itu membanggakan untuk negara karena aset pemkot telah kembali," katanya.

Sunarta menyampaikan kepada Risma dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya bahwa Kejati maupun Kejari siap mengawal setiap kasus aset pemerintah kota/daerah yang hilang, tergugat maupun digugat.

Hal ini ditekankan karena dirinya mengacu pada tupoksi yang langsung berada di bawah perintah presiden untuk siap membantu dan melakukan pendampingan terkait aset milik pemerintah kota/daerah. 

"Silakan laporkan dan kami siap mengawal semua proyek pemerintah yang mengalami masalah. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kami," katanya.

Quote