Rizieq Tolak Hadiri Sidang, Wayan Beri Masukan Menohok!

Majelis Hakim memiliki kewenangan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa dengan upaya paksa.
Selasa, 23 Maret 2021 20:17 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, jika Rizieq Shihab kembali menolak sidang virtual, Majelis Hakim memiliki kewenangan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa dengan upaya paksa.

Seandainya besok terdakwa masih menolak disidangkan secara virtual dan terus berkukuh tidak mau hadir dalam sidang pengadilan secara virtual, tetapi Majelis Hakim punya kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa dengan bantuan pihak kepolisian, kata I Wayan di Jakarta, Senin (22/3).

Wayan menambahkan, semua pihak dalam persidangan wajib mengikuti apa yang diperintahkan Majelis Hakim. Menurutnya, Habib Rizieq memiliki hak tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.

Baca:Anton Tegaskan Kerumunan Maumere Tak Bisa Jadi Pidana!

Baca juga :