Ikuti Kami

MY Esti Kawal Penyaluran PIP 6.000 Siswa Kulon Progo: Haram Ada Potongan Sesen Pun!

PIP merupakan instrumen krusial negara untuk memperluas akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

MY Esti Kawal Penyaluran PIP 6.000 Siswa Kulon Progo: Haram Ada Potongan Sesen Pun!
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati.

Kulon Progo, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) wajib diterima utuh oleh siswa dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Hal tersebut disampaikan Esti saat menggelar sosialisasi PIP di Taman Budaya Kulon Progo, Minggu (5/7).

Dalam agenda tersebut, Esti memaparkan bahwa jumlah penerima PIP di Kabupaten Kulon Progo pada tahun ini mencapai sekitar 6.000 siswa, yang tersebar dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Sementara itu, untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara keseluruhan, total penerima bantuan pendidikan ini menembus angka 54.000 siswa.

"Tidak boleh ada potongan sesen pun, baik dari pihak sekolah maupun oknum yang mengatasnamakan tim saya," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut dengan nada tinggi.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Menurut Esti, PIP merupakan instrumen krusial negara untuk memperluas akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Penyaluran bantuan ini juga menjadi bagian dari realisasi dana aspirasi yang ia kawal sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) DIY.

Selain persoalan teknis bantuan, Esti juga menangkap kegelisahan warga Kulon Progo yang mendambakan program sekolah gratis hingga jenjang SMA sederajat. Berdasarkan serap aspirasi di lapangan, masyarakat menilai kebijakan sekolah gratis jauh lebih mendesak ketimbang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah pusat.

"Ini murni suara dan aspirasi masyarakat di bawah. Mereka jauh lebih berharap sekolah gratis dibanding program lain. Dalam iklim demokrasi, perbedaan prioritas seperti ini sangat wajar dan harus dihargai," tutur legislator tersebut.

Ia berjanji akan membawa dan mengawal suara masyarakat ini ke tingkat pusat dalam rapat-rapat kerja bersama kementerian terkait. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa DPR RI hanya memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memberikan rekomendasi, sementara eksekusi kebijakan mutlak berada di ranah pemerintah (eksekutif).

Di sisi lain, Esti turut menyoroti tata kelola program MBG. Ia mengingatkan pemerintah agar skema implementasinya berjalan efektif, tepat sasaran, dan menutup rapat celah potensi praktik korupsi. Esti menegaskan, jaminan pendidikan gratis sebenarnya merupakan mandat konstitusi yang telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, hukumnya wajib digratiskan oleh negara dan pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap," katanya menambahkan.

Baca: Ganjar: Anak Muda yang Bisa Jadikan Seni Budaya Tradisional 

Merespons pemaparan tersebut, Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin, menjelaskan bahwa mayoritas siswa kurang mampu di daerahnya telah terakomodasi oleh PIP. Namun, ia tidak menampik masih adanya celah (gap) kuota pada beberapa kelompok rentan, seperti siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Saat ini, DPRD Kulon Progo tengah menjalin koordinasi intensif dengan tim aspirasi DPR RI agar para siswa di SLB dan madrasah swasta tersebut dapat segera diusulkan sebagai penerima PIP susulan.

"Kami berharap program intervensi seperti PIP, Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta proyek revitalisasi fisik sekolah dapat terus diguyurkan ke Kulon Progo demi mendongkrak mutu pendidikan daerah," pungkas Aris.

Quote