Jakarta, Gesuri.id – Keputusan TikTok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan Tokopedia memicu perhatian serius dari parlemen.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) PHK bergerak cepat untuk memastikan seluruh hak normatif pekerja yang terdampak terpenuhi tanpa celah.
Edy menilai, langkah efisiensi yang diambil manajemen merupakan respons terhadap dinamika industri dan perubahan model bisnis digital. Kendati demikian, keputusan bisnis tersebut sama sekali tidak boleh mengorbankan sisi perlindungan tenaga kerja.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
“Ini merupakan kebijakan efisiensi manajemen yang memang dipengaruhi tuntutan pasar yang semakin berorientasi pada teknologi. Namun, di balik keputusan bisnis tersebut, negara harus hadir memastikan pekerja memperoleh seluruh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Edy Wuryanto dalam keterangannya.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa karyawan yang terkena dampak PHK Tokopedia wajib menerima hak-hak mereka secara utuh sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Edy merinci, hak-hak yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan meliputi:
- Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
- Uang penggantian hak.
- Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Jangan sampai pekerja yang kehilangan pekerjaan juga kehilangan kepastian atas hak-haknya. Negara harus memastikan seluruh mekanisme perlindungan berjalan dengan baik,” tutur Edy secara lugas.
Kasus PHK Tokopedia ini, menurut Edy, menjadi alarm keras bahwa ancaman pengurangan tenaga kerja di sektor digital masih nyata. Oleh sebab itu, ia mendesak agar Satgas PHK tidak hanya sekadar menjadi "pemadam kebakaran" yang baru hadir setelah badai PHK terjadi.
“Satgas PHK jangan hanya hadir ketika PHK sudah terjadi. Di sisi hulu, satgas harus berupaya mencegah PHK melalui dialog antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Sementara di sisi hilir, satgas harus memastikan seluruh pekerja yang terkena PHK mendapatkan haknya serta memperoleh kesempatan kembali bekerja,” ujarnya.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Selain mengawal pesangon, Edy juga meminta pemerintah segera menyiapkan program mitigasi jangka panjang pasca-PHK Tokopedia. Salah satunya dengan memfasilitasi program peningkatan kompetensi (upskilling) dan pelatihan ulang (reskilling) bagi para eks karyawan agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
Langkah ini krusial mengingat gelombang PHK yang tidak ditangani dengan tepat dapat memukul daya beli masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah harus memastikan setiap PHK ditangani secara adil, hak pekerja dipenuhi, dan mereka segera mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja. Dengan begitu, perlindungan terhadap pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha dapat berjalan beriringan,” pungkas Edy.

















































































