Jakarta, Gesuri.id– Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, angkat bicara mengenai usulan kenaikan hak keuangan atau gaji kepala daerah demi mencegah korupsi. Said menilai usulan tersebut belum bersifat mendesak untuk saat ini.
Menurut Said, menjaga keberlangsungan fiskal agar tetap stabil, sehat, dan berkelanjutan jauh lebih penting untuk dikedepankan daripada menaikkan fasilitas ataupun pendapatan para pejabat daerah.
“Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita menjaga kredibilitas fiskal, kemudian memastikan pertumbuhan ekonomi kita inklusif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca: Ganjar: Anak Muda yang Bisa Jadikan Seni Budaya Tradisiona
Sebelumnya, usulan untuk mendongkrak hak keuangan kepala daerah ini dilemparkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Legislator yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri itu menilai pendapatan resmi kepala daerah saat ini sudah tidak rasional.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional,” kata Rifqi, Kamis (2/7/2026).
Rifqi menjelaskan, peningkatan hak keuangan ini bisa diakali melalui skema insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, kemampuan seorang kepala daerah dalam menggenjot PAD sewajarnya berbanding lurus dengan pendapatan yang ia bawa pulang.
Ia meyakini, jika skema ini diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan, celah praktik korupsi di kalangan kepala daerah dapat ditekan secara signifikan.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
“Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa,” tambah Rifqi.
Komisi II juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan formulasi yang tepat.
Langkah ini dinilai penting agar payung hukum yang dibuat nantinya tidak menjadi celah baru bagi penyalahgunaan anggaran.
“Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan,” pungkas Rifqi.

















































































