Bantul, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Dr. H. Abidin Fikri, mendesak Menteri Agama (Menag) untuk memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta.
Salah satu poin krusial yang didorong adalah percepatan pengangkatan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Desakan tersebut disampaikan Abidin dalam agenda Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan bersama Persatuan Wiyata Bakti Madrasah (PWBM) di Grand Rohan, Banguntapan, Bantul, Rabu (1/7/2026). Ia meminta seluruh elemen PWBM ikut aktif mengawal keputusan dan rekomendasi hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI agar dapat direalisasikan sepenuhnya oleh pemerintah.
"Kesimpulan rapat kami di antaranya mendesak Menteri Agama untuk memperjuangkan peningkatan status guru non-ASN di madrasah swasta menjadi PPPK," ujar Abidin menegaskan.
Lebih lanjut, Abidin memaparkan bahwa sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperjuangkan sektor keagamaan, Komisi VIII DPR RI telah memberikan dukungan anggaran yang signifikan untuk tahun anggaran 2026. Dukungan tersebut mencakup penambahan anggaran sebesar Rp6 triliun yang dialokasikan untuk tunjangan profesi guru dan dosen, serta tambahan senilai Rp60 miliar untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah swasta.
Ia menekankan bahwa seluruh kesepakatan anggaran dan kebijakan legislatif tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal di atas kertas semata. Elemen organisasi guru madrasah dituntut membangun sinergi yang kuat guna memastikan kebijakan tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan dan berdampak langsung pada kesejahteraan pengajar.
Merespons hal tersebut, Ketua PWBM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Heriyadi, menyambut positif komitmen dan dukungan yang diberikan oleh legislatif. Ia menekankan pentingnya asas kesetaraan perlakuan antara guru honorer di madrasah swasta dengan guru yang berstatus sebagai ASN.
"Meskipun berstatus sebagai guru madrasah swasta, kami memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendidik siswa sebagaimana guru berstatus ASN. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk membedakan aspek kesejahteraan atau gaji guru madrasah," kata pria yang akrab disapa Heri Blangkon tersebut.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Di samping menyuarakan isu kesejahteraan, Heriyadi juga mengapresiasi langkah MPR RI yang konsisten menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Kegiatan sosialisasi ini dinilai sangat relevan karena guru madrasah memegang peranan strategis dalam menjaga moralitas dan wawasan kebangsaan generasi muda.
"Pemahaman terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan konsensus nasional yang harus terus-menerus ditanamkan kepada anak didik agar jati diri bangsa tetap kukuh terjaga," imbuhnya.

















































































