Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebagai Bencana Nasional.
Ia menilai, luas wilayah terdampak, asap lintas negara, serta besarnya kerugian ekonomi menunjukkankarhutla telah memenuhi indikator untuk ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional.
Menetapkan status bencana nasional itu ada kriterianya. Pertama luasan. Data BNPB terakhir itu kan 220 ribu hektare, data per Oktober 2026 bahkan spesifik 202.004,30 hektare. Kedua, dampaknya sudah lintas negara, asap kita sudah terkirim ke Singapura dan Malaysia. Ketiga, kerugian ekonomi. CELIOS mencatat hampir Rp139 triliun, bahkan ada hitungan beban kesehatan dan ekonomi Rp123,1 triliun. Ini sudah memenuhi syarat, kata Prof. Rokhmin, dikutip Senin (19/10/2026).
Guru Besar IPB University tersebut menyampaikan desakan itu dalam wawancara eksklusif program News Files iNews. Menurutnya, karhutla merupakan bencana yang seharusnya dapat diantisipasi karena pola kejadiannya berulang dan berkaitan dengan fenomena El Nino berkekuatan sangat kuat.
Prof. Rokhmin mengaku prihatin karena karhutla terus berulang meskipun potensi terjadinya bencana tersebut dapat diprediksi. Ia mencontohkan kebakaran besar yang terjadi pada 1997, 2015, 2023, dan kembali melanda Indonesia pada 2026.