Ikuti Kami

Perusahaan Wajib Tanggung Jawab Padamkan Api, Pemda Jangan Andalkan Pusat

Upaya pemerintah pusat harus diikuti langkah konkret di tingkat daerah, terutama menghadapi kondisi kekeringan hingga pertengahan November.

Perusahaan Wajib Tanggung Jawab Padamkan Api, Pemda Jangan Andalkan Pusat
Anggota Komisi ll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr H Giri Ramanda N Kiemas SE MM.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr H Giri Ramanda N Kiemas SE MM, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), perusahaan perkebunan, dan masyarakat bersatu menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap tebal. 

Ia menegaskan, perusahaan yang wilayah kebunnya terbakar wajib ikut bertanggung jawab memadamkan api, sementara pemerintah daerah harus mengambil langkah strategis tanpa hanya mengandalkan pemerintah pusat.

"DPR RI melalui kawan-kawan di Komisi IV sudah melakukan serangkaian rapat dengan Menteri Kehutanan untuk melakukan tindakan-tindakan," kata Giri Ramanda, Sabtu (17/10/2026).

Giri menjelaskan, Komisi VIII DPR RI juga telah menggelar rapat intensif bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membahas bantuan pemadaman karhutla. Namun, menurutnya, upaya pemerintah pusat harus diikuti langkah konkret di tingkat daerah, terutama menghadapi kondisi kekeringan yang diperkirakan masih berlangsung hingga pertengahan November 2026.

"Di Provinsi Sumatera Selatan harusnya kita bersatu teguh untuk mengatasi ini. Pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Jangan mengandalkan pemerintah pusat saja," ucapnya.

Ia meminta pemerintah daerah tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk tidak bertindak. Ia mendorong pemerintah melibatkan perusahaan perkebunan dan masyarakat setempat dalam upaya pemadaman, termasuk melalui pembinaan dan dukungan terhadap warga di wilayah terdampak.

"Ajak pengusaha-pengusaha yang kebunnya terbakar untuk menjaga kebun. Ajak masyarakat yang wilayahnya terdampak untuk dibina oleh perusahaan yang ada di sekitar kebun untuk melakukan pemadaman lokal," ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Sumsel itu menegaskan, percepatan pemadaman harus menjadi prioritas karena kabut asap mengancam kesehatan, keselamatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi. Ia meminta seluruh pihak mengutamakan tindakan nyata di lapangan dibandingkan sekadar menunjukkan aktivitas penanganan.

"Ini bahaya buat kesehatan, buat keselamatan rakyat dan buat ekonomi. Artinya ini harus tindakan bersama, kolektif bersama, harus tindakan riil, bukan cuma tindakan pencitraan," tegasnya.

Menurut Giri, penanganan karhutla harus dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi. Dengan perkiraan kondisi kering masih berlangsung selama tiga hingga empat minggu ke depan, pemerintah daerah perlu segera menyusun strategi pemadaman yang efektif agar api dapat dikendalikan sebelum hujan turun.

"Artinya kita masih ada 3-4 minggu lagi sebelum berubah cuaca di Sumatera Selatan dan hujan membasahi bumi Sumatera Selatan untuk memadamkan api," ucapnya.

Ia meminta gubernur sebagai pemimpin di wilayah Sumsel segera membagi tugas dan menentukan langkah strategis bagi daerah yang mengalami kebakaran maupun wilayah yang terdampak kabut asap. Menurutnya, koordinasi antarpemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat diperlukan agar penanganan berjalan efektif.

Giri juga menekankan bahwa penindakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pembakaran harus berjalan beriringan dengan upaya pemadaman. Perusahaan yang tidak kooperatif dan tidak membantu penanganan kebakaran perlu ditindak tegas. Namun, ia menegaskan, proses hukum tidak boleh menghambat upaya memadamkan api di lapangan.

"Yang harus diutamakan adalah pemadaman. Artinya perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran, ya harus memadamkan," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh membiarkan penanganan kasus berlangsung berlarut-larut hingga menghambat upaya pemadaman. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama selama kondisi kabut asap masih mengancam wilayah Sumsel.

Selain mendorong percepatan pemadaman, Giri meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap, khususnya di Kota Palembang. Langkah yang dapat dilakukan antara lain meniadakan kegiatan sekolah sementara waktu sesuai kondisi kualitas udara, mengaktifkan puskesmas, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya asap dan penanganan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Harus bersatu, harus kerja sama dan gubernur sebagai komandan lapangan harus bisa membagi tugas daerah-daerah yang terkena kebakaran hutan dan terkena dampak dari karhutla ini," katanya.

Giri juga mengingatkan pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla. Ia menyebut perusahaan perkebunan memiliki standar sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi, antara lain menara pemantau api, sekat bakar, serta peralatan pemadaman.

Menurutnya, pengawasan terhadap pemenuhan standar tersebut harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi, bukan hanya setelah api meluas dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

"Kalau semua dilakukan kemarin, mungkin efeknya tidak sedahsyat ini. Untuk ke depan, kalau sekarang sudah terjadi, ke depan harus disusun lagi bagaimana penanganan preventif mitigasi kebakaran hutan," ujarnya.

Giri menegaskan, tanggung jawab penanganan karhutla tidak hanya berada di tangan pemerintah dan DPRD. Perusahaan juga wajib menjaga kawasan perkebunannya serta memenuhi ketentuan pencegahan kebakaran yang berlaku.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumsel menyiapkan anggaran mitigasi bencana agar upaya penanganan dapat segera dilakukan ketika kebakaran kembali terjadi. Menurutnya, perencanaan anggaran harus menjadi bagian dari kesiapsiagaan pemerintah, bukan baru dibahas setelah bencana meluas.

"Pemerintah Provinsi tetap harus menganggarkan untuk mitigasi bencana. Jangan sampai ketika terjadi bencana baru bingung anggarannya tidak ada," katanya.

Terkait penegakan hukum, Giri menyebut Kementerian Kehutanan dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan yang kebunnya terbakar melalui aparat penegakan hukum sesuai kewenangannya. Ia menegaskan, kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pertanggungjawabannya hukum. Kementerian Kehutanan akan melakukan penutupan terhadap perusahaan-perusahaan yang kebunnya terbakar melalui Gakumdu mereka. Kelalaian yang merugikan orang lain," jelasnya.

Giri berharap, penanganan karhutla di Sumsel dilakukan melalui kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, perusahaan perkebunan, hingga masyarakat. Selain mempercepat pemadaman, langkah pencegahan dan mitigasi juga perlu diperkuat agar kebakaran serupa tidak kembali menimbulkan kabut asap yang mengancam kesehatan, keselamatan, dan perekonomian masyarakat.

Quote