Ikuti Kami

Rokhmin Dahuri Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional!

Karhutla telah memenuhi indikator untuk ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional.

Rokhmin Dahuri Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional!
Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebagai Bencana Nasional. 

Ia menilai, luas wilayah terdampak, asap lintas negara, serta besarnya kerugian ekonomi menunjukkan karhutla telah memenuhi indikator untuk ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional.

"Menetapkan status bencana nasional itu ada kriterianya. Pertama luasan. Data BNPB terakhir itu kan 220 ribu hektare, data per Oktober 2026 bahkan spesifik 202.004,30 hektare. Kedua, dampaknya sudah lintas negara, asap kita sudah terkirim ke Singapura dan Malaysia. Ketiga, kerugian ekonomi. CELIOS mencatat hampir Rp139 triliun, bahkan ada hitungan beban kesehatan dan ekonomi Rp123,1 triliun. Ini sudah memenuhi syarat," kata Prof. Rokhmin, dikutip Senin (19/10/2026).

Guru Besar IPB University tersebut menyampaikan desakan itu dalam wawancara eksklusif program News Files iNews. Menurutnya, karhutla merupakan bencana yang seharusnya dapat diantisipasi karena pola kejadiannya berulang dan berkaitan dengan fenomena El Nino berkekuatan sangat kuat.

Prof. Rokhmin mengaku prihatin karena karhutla terus berulang meskipun potensi terjadinya bencana tersebut dapat diprediksi. Ia mencontohkan kebakaran besar yang terjadi pada 1997, 2015, 2023, dan kembali melanda Indonesia pada 2026.

"BMKG itu sudah kerja sangat cerdas. Sejak September sudah diumumkan ke publik, sampai Februari tahun depan akan terjadi El Nino sangat kuat. Jadi kita sudah tahu akan kering ekstrem. Tapi kami RDP dengan menteri terkait pun kesannya santai-santai saja," ungkapnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menilai pemerintah belum optimal menerapkan prinsip pencegahan dalam penanganan bencana. Padahal, langkah antisipasi dinilai lebih mudah dan murah dibandingkan penanggulangan setelah kebakaran meluas.

Menurutnya, keterlambatan dalam mengantisipasi karhutla berpotensi memperbesar biaya pemadaman, penanganan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta kerugian akibat hilangnya produktivitas masyarakat.

Prof. Rokhmin juga menyoroti pola kerja birokrasi dalam penanganan bencana yang dinilainya masih berorientasi pada kegiatan seremonial dan pencitraan. Ia menyebut praktik tersebut sebagai budaya wisata bencana, yakni ketika pejabat datang ke lokasi bencana, tetapi tidak diikuti dengan penyelesaian masalah secara menyeluruh.

"Kalau ada bencana, menteri, dirjen, kepala badan datang seolah-olah merakyat, diliput media, sudah, berhenti. Tidak ada kelanjutan. Tidak ada evaluasi menyeluruh," ucapnya.

"Penanganan bencana itu bukan ajang pencitraan, harus berorientasi pada penyelesaian. Banyak pejabat kita menyelesaikan masalah hanya pada fenomenanya, bukan pada root cause, akarnya. Itu yang membuat derita rakyat terulang terus. Sekarang kita lagi terkopoh-kopoh, ke depannya mbok ada antisipasi," lanjutnya.

Ia menilai, dampak dari lemahnya langkah pencegahan dirasakan langsung oleh masyarakat. Anak-anak di Sumatra dan Kalimantan kembali menghadapi gangguan kegiatan belajar akibat kabut asap, sementara puluhan ribu titik panas terdeteksi dan jutaan warga terancam mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat mitigasi sejak dini, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganan karhutla, serta memastikan setiap langkah penanggulangan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Selain memperkuat pencegahan, Prof. Rokhmin mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, serta lahan gambut.

Ia menilai, kerusakan ekosistem gambut akibat pengeringan dan pembangunan kanal untuk kepentingan perkebunan dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama saat musim kemarau ekstrem.

"Gambut itu kan semacam penyerap, penyimpan air. Spons raksasa. Kalau gambutnya habis, dikeringkan, dibuat kanal-kanal untuk sawit, ya sudah, mudah sekali terbakar. Ini bom waktu," jelasnya.

Prof. Rokhmin kemudian membandingkan kondisi karhutla di Indonesia dengan wilayah Sabah dan Sarawak di Malaysia serta Brunei Darussalam yang memiliki karakteristik ekosistem tropis dan gambut serupa dengan sejumlah wilayah di Kalimantan.

"Loh, karhutla di sana hampir nggak ada. Jadi kan something wrong dengan ulah manusianya, kan? Ini bukan takdir alam, ini man-made disaster," tegasnya.

Menurutnya, perbandingan tersebut menunjukkan pentingnya mengevaluasi aktivitas manusia dan tata kelola kawasan hutan sebagai bagian dari upaya mengatasi karhutla. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi ketentuan lingkungan dan tidak merusak fungsi ekologis kawasan yang rentan terbakar.

Pernyataan tersebut juga sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang dalam rapat Posko Aju di Istana Bogor menegaskan: "Korporasi terindikasi bakar lahan, izin dicabut."

Prof. Rokhmin menegaskan penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api dan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Ia meminta penegakan hukum menjangkau seluruh rantai pasok industri yang terbukti berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.

Menurutnya, penindakan selama ini berisiko tidak memberikan efek jera apabila hanya menyasar petani kecil atau pengelola perkebunan di tingkat tapak, sementara perusahaan besar yang berada dalam rantai bisnis tetap tidak tersentuh.

"Jangan yang kena sanksi hukum itu sektor hulunya saja, perkebunannya saja atau pertambangannya saja. Saya dapat data, seperti Wilmar Group dan grup-grup besar lainnya, rantai pengolahannya itu ada di Singapura," ungkap Prof. Rokhmin.

Ia menekankan rantai pasok industri sawit merupakan satu kesatuan sistem dari kegiatan produksi hingga pengolahan dan pemasaran. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak dalam rantai tersebut.

"Itu pun harus ditindak, karena itu suatu yang tidak terpisahkan dalam arti sistem rantai pasok. Supaya ada shock therapy, efek jeranya itu timbul. Jangan hanya di sektor hulu tapi sektor hilirnya harus dikasih sanksi berat juga. Walau perusahaannya milik warga asing, tetap harus ditindak," ujarnya.

Prof. Rokhmin juga menanggapi pernyataan WALHI yang menyebut Malaysia perlu ikut bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia, mengingat terdapat korporasi Malaysia yang beroperasi di Tanah Air. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut perlu didasarkan pada evaluasi dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Ia menegaskan, pemerintah perlu berani mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, termasuk mengevaluasi dan mencabut izin bermasalah serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan hukum.

"Enough is enough-lah. Pemerintah jangan bekerjanya hanya citra, seolah-olah merakyat, seolah-olah peduli bencana. Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh, keberanian mencabut izin yang bermasalah, dan penegakan hukum dari hulu sampai hilir. Supaya kita tidak seperti keledai terperosok di lubang yang sama berkali-kali," pungkasnya.

Quote