Rokhmin Dahuri: Gugatan Nelayan Pulau Pari Terhadap Holcim Tonggak Sejarah Keadilan Iklim Dunia

“Kalau kita menang, ini bukan hanya untuk nelayan Pulau Seribu, tetapi juga untuk Indonesia dan untuk dunia.”
Kamis, 01 Januari 2026 22:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, menilai gugatan hukum nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim sebagai langkah strategis dan monumental yang berpotensi menjadi tonggak sejarah perjuangan keadilan iklim, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga dunia.

Kalau kita menang, ini bukan hanya untuk nelayan Pulau Seribu, tetapi juga untuk Indonesia dan untuk dunia, ujarnya penuh keyakinan.

Dalam diskusi publik yang digelar Ruang Publik KBR pada Selasa (30/12/2025), Prof. Rokhmin menegaskan bahwa posisi geografis Indonesia yang didominasi wilayah pesisir rendah membuat dampak perubahan iklim menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa.

60 persen wilayah Indonesia adalah pesisir rendah yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Andaikan kita tidak mampu menyikapi perubahan iklim global, dampaknya akan sangat serius bagi bangsa ini, tegasnya penuh semangat.

Diskusi tersebut dipandu oleh Aika dan menghadirkan Asmania, warga Pulau Pari sekaligus penggugat, serta Suci Fitria Tanjung, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta. Forum ini menjadi ruang penting bagi suara masyarakat pesisir yang selama ini terpinggirkan dalam percaturan kebijakan iklim global.

Baca juga :