Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, menilai gugatan hukum nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim sebagai langkah strategis dan monumental yang berpotensi menjadi tonggak sejarah perjuangan keadilan iklim, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga dunia.
“Kalau kita menang, ini bukan hanya untuk nelayan Pulau Seribu, tetapi juga untuk Indonesia dan untuk dunia,” ujarnya penuh keyakinan.
Dalam diskusi publik yang digelar Ruang Publik KBR pada Selasa (30/12/2025), Prof. Rokhmin menegaskan bahwa posisi geografis Indonesia yang didominasi wilayah pesisir rendah membuat dampak perubahan iklim menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa.
“60 persen wilayah Indonesia adalah pesisir rendah yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Andaikan kita tidak mampu menyikapi perubahan iklim global, dampaknya akan sangat serius bagi bangsa ini,” tegasnya penuh semangat.
Diskusi tersebut dipandu oleh Aika dan menghadirkan Asmania, warga Pulau Pari sekaligus penggugat, serta Suci Fitria Tanjung, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta. Forum ini menjadi ruang penting bagi suara masyarakat pesisir yang selama ini terpinggirkan dalam percaturan kebijakan iklim global.
Prof. Rokhmin yang juga Rektor Universitas UMMI Bogor secara terbuka mengecam sikap negara-negara maju yang dinilainya sebagai penyumbang utama krisis iklim global, namun justru tidak menanggung dampak langsung dari kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Biang keroknya adalah negara-negara kaya. Mereka tidak merasakan dampaknya, sementara korban justru negara miskin dan rentan. Ini sungguh tidak adil,” tegasnya.
Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University itu juga menilai bahwa kesepakatan iklim global selama ini sarat dengan nuansa kapitalistik. Negara-negara maju, kata dia, berlindung di balik mekanisme perdagangan karbon dan skema finansial, sementara negara berkembang dibatasi ruang geraknya.
“Harusnya kalau kita ingin selamat bersama, negara maju juga harus mereduksi emisinya secara signifikan. Faktanya, dalam agreement tahun 2011, emisi mereka justru semakin brutal,” ungkapnya.
Sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004, Prof. Rokhmin menegaskan dukungan penuh Komisi IV DPR RI terhadap langkah hukum nelayan Pulau Pari yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
“Mudah-mudahan perjuangan saudara-saudara kita nelayan Pulau Seribu dibantu Walhi, dan khususnya Komisi IV DPR RI, akan all-out mendukung agar kita menang. Dengan begitu, kita bisa menyelamatkan dunia ini dari jerat global warming,” serunya.
Ia menekankan bahwa dengan 60 persen wilayah Indonesia berupa kawasan pesisir yang rentan, taruhannya sangat besar dan menyangkut keberlanjutan hidup generasi mendatang.
“Kita harus berjuang habis-habisan. Jika gugatan ini berhasil, ia akan menjadi mercusuar harapan untuk menyelamatkan dunia dari bencana pemanasan global,” kata Prof. Rokhmin dengan seruan penuh semangat.
Sementara itu, perjuangan nelayan Pulau Pari melawan Holcim kian disorot sebagai pertarungan David melawan Goliath dalam konteks keadilan iklim global. Gugatan ini dinilai bukan sekadar perlawanan lokal, melainkan simbol perlawanan masyarakat kecil terhadap ketidakadilan struktural akibat krisis iklim.
Asmania, warga Pulau Pari sekaligus penggugat, menegaskan bahwa gugatan tersebut membawa makna besar bagi pengakuan tanggung jawab korporasi terhadap dampak perubahan iklim.
“Makna keputusan ini, bahwa pengadilan Swiss mengakui ada dua kelompok masyarakat yang tidak berkontribusi dalam krisis iklim ini, sementara ada perusahaan yang mengeluarkan emisi. Mereka harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Pengadilan Swiss sendiri mengakui urgensi tindakan segera dengan meminta Holcim menurunkan emisinya, mengingat dampak langsung perubahan iklim telah dirasakan masyarakat Pulau Pari.
“Semakin hari kondisi Pulau Pari tidak baik-baik saja. Kita perjuangkan hak-hak kita untuk generasi berikutnya, mereka butuh kehidupan yang lebih baik lagi. Karena tidak adil bagi kami para nelayan Pulau Pari. Kami tidak mengeluarkan emisi tapi mengalami kerusakan-kerusakan itu. Kita harus perjuangkan,” tandas Asmania.
Kasus ini bahkan disebut oleh aktivis iklim internasional sebagai “momen Erin Brockovich Indonesia”, sebuah preseden penting yang berpotensi membuka jalan baru bagi tuntutan pertanggungjawaban korporasi atas krisis iklim global.
Jika gugatan ini berhasil, kemenangan nelayan Pulau Pari tidak hanya akan tercatat sebagai keberhasilan rakyat kecil melawan raksasa industri, tetapi juga menjadi mercusuar harapan bagi perjuangan keadilan iklim dunia, bahwa suara masyarakat pesisir dan nelayan kecil mampu mengguncang tatanan global demi hak hidup generasi mendatang.

















































































