Rokhmin Dahuri: Penguatan Sistem Karantina Nasional Kunci Strategis Menjaga Keamanan Pangan

Selain itu, melindungi sumber daya hayati, serta memperkuat daya saing komoditas Indonesia di pasar global.  
Minggu, 30 November 2025 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri, menegaskan penguatan sistem karantina nasional merupakan salah satu kunci strategis dalam menjaga keamanan pangan, melindungi sumber daya hayati, serta memperkuat daya saing komoditas Indonesia di pasar global.

Hal tersebut disampaikan dalam Talkshow Sinergi Menjaga Sumber Daya Hayati, Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang digelar oleh Badan Karantina Nasional (Barantin) bekerja sama dengan Detik.com, dikutip Sabtu (29/11).

Dalam paparannya, Rektor Universitas UMMI Bogor ini menjelaskan bahwa DPR RI memiliki tiga fungsi utama untuk memastikan Badan Karantina Indonesia bekerja optimal:

- Fungsi Legislasi: DPR mengawal pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, termasuk penguatan kelembagaan Barantin melalui Perpres agar kewenangan lintas subsektor berjalan efektif dan tidak tumpang tindih dengan kementerian/lembaga lain.
- Fungsi Pengawasan: DPR memastikan kecukupan SDM, laboratorium, dan infrastruktur di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran, sehingga sistem karantina dapat mencegah masuknya penyakit, hama, maupun spesies invasif.
- Fungsi Anggaran: DPR mengamankan pendanaan memadai untuk surveilans, sistem peringatan dini, digitalisasi layanan, serta peningkatan kapasitas SDM karantina.

DPR mengawasi implementasi UU Karantina, termasuk kecukupan SDM, laboratorium, dan infrastruktur di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran, ujarnya, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/11).

Baca juga :