RUU Perampasan Aset, Gus Falah Pertanyakan Jangka Waktu Konversi Aset yang Dirampas

"Karena nilai asetnya pasti ada penyusutan, semakin lama asetnya disimpan, bila non tunai, kita khawatir nilainya semakin menyusut."
Kamis, 09 Juli 2026 20:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mempertanyakan tentang jangka waktu konversi aset yang dirampas. Dia bertanya, berapa lama aset para koruptor yang dirampas, bisa dikonversi.

Hal itu diungkapkan Gus Falah dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Dr. Yusuf Saefudin Supanto, S.H., M.H selaku Akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto di Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). RDPU ini digelar Komisi III DPR guna menerima masukan publik terkait RUU Perampasan Aset terkait tindak Pidana.

Karena nilai asetnya pasti ada penyusutan, semakin lama asetnya disimpan, bila non tunai, kita khawatir nilainya semakin menyusut, ujar Gus Falah.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu juga mempertanyakan tentang sanksi pidana bagi pelaku pasif yang menyembunyikan maupun menyamarkan aset.

Apakah, sambung Gus Falah, untuk sanksi bagi pelaku pasif ini, tetap menggunakan instrumen pasal 5 UU TPPU soal pihak keluarga atau pihak lain yang terlibat.

Baca juga :